Para Karyawan, Wajib Pajak, dan Rekanan

Dalam rangka mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik dan meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud. Bakeuda Jambi menyediakan sarana pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System-UPTD PPTD Samsat Bungo  guna memberikan alternatif sarana pelaporan pelanggaran yang lebih efektif karena alasan kerahasian dan/atau tindak lanjut yang diharapkan tidak dapat dipenuhi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Bakeuda Jambi untuk menerapkan budaya anti Fraud dengan yakni "No Fraud Tolerance" sesuai dengan SE BI nomor 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi
UPTD PPTD Samsat Bungo
Apabila terdapat Insan yang melakukan pelanggaran dalam hal benturan kepentingan, fraud, kode etik dan penyuapan/gratifikasi maka diharapkan kerjasama dan peran aktif dari karyawan, nasabah, dan rekanan agar berkenan menyampaikan pengaduan pelanggaran pada Whistleblowing System-UPTD PPTD Samsat Bungo




Tujuan Whistleblowing System

Tujuan Whistleblowing System -UPTD PPD Samsat Bungo adalah :

  1. Sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang bisa dimanfaatkan secara efektif dan tetap menjaga kerahasian pelapor.
  2. Sebagai sarana untuk memperoleh bukti awal yang bisa digunakan untuk menyelidiki pelanggaran terutama apabila kasus melibatkan insan UPTD PPD Samsat Bungo
  3. Sebagai sarana deteksi dini dan pencegahan apabila terjadinya pelanggaran yang melibatkan insan dan
  4. Sebagai best practice implementasi Good Corporate Governance (GCG) guna meningkatkan reputasi perusahaan.



Sarana Penyampaian Pelaporan

  • jambisamsat.net/whistle

Hal-Hal Yang Harus Dipenuhi Oleh Pelapor

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelapor dalam menyampaikan pengaduannya yakni sekurang-kurangnya :

  •  Nama pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);dan
  •  Nomor telepon dan alamat e-mail yang dapat dihubungi.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila telah memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan (4W + 1 H) yang meliputi :
    • Who :  Siapa yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
    • What :  Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan.
    • Where :  Tempat terjadinya pelanggaran tersebut dilakukan
    • When :  Waktu terjadinya pelanggaran tersebut dilakukan.
    • How :  Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.).
    • Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya (bila ada)

      Laporan pelanggaran yang Anda sampaikan harus berhubungan dengan:
      • Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana insan Bakeuda dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan diluar kepentingan perusahaan, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan Bakeuda tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
      Contoh :
      1. Pemberian fasilitas kredit kepada diri sendiri/keluarga yang terindikasi melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan UPTD PPD Samsat Bungo secara ekonomis.
      2. Pemberian keputusan penunjukan pihak tertentu sebagai penyedia barang/jasa, dimana Insan Bakeuda Jambi tersebut mempunyai kepentingan ekonomis pada pihak yang ditunjuk tersebut.
      Contoh :
      1. Membuat dan/atau menggunakan dan/atau memberikan dan/atau mengubah dan/atau menyalin dan/atau menggandakan data dan/atau keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga merugikan masyarakat
      2. Menyalahgunakan/mengambil tanpa alasan hak uang/barang/ data/dokumen milik perusahaan dan/atau nasabah di lingkungan kerja.

      • Kode Etik adalah penjabaran dari nilai budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang pada segenap insan untuk mencapai tujuan bersama dan digunakan sebagai pedoman/petunjuk bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
      Contoh:
      1. Tidak menjaga rahasia dan rahasia jabatan sebagaimana ditentukan
      2. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian lingkungan kerja pada waktu kerja.
      3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika dan/atau zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan dan/atau pada waktu kerja.

      • Penyuapan/Gratifikasi adalah menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan berapapun jumlah/nilainya dari pihak lain yang terkait dengan jabatan/wewenang/tanggung jawabnya di
      Contoh :
      1. Menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab.
      2. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi/golongan/pihak lain.

      Perlindungan Pelapor

      • Perlindungan kepada Pelapor tindak pelanggaran pada prinsipnya adalah hak dari Pelapor guna memberikan rasa aman kepada Pelapor terkait dengan ancaman/tindakan yang didapat akibat laporan pelanggaran yang disampaikan.
      • Perlindungan hanya dapat diberikan kepada Pelapor dengan kategori (disclosure).
      • Dalam hal Pelapor menerima ancaman terhadap pekerjaan, fisik, remunerasi maupun fasilitas pekerjaan yang diterima dari pihak lainnya, maka Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan kepada Penanggung Jawab Whistleblowing System UPTD PPD Samsat Bungo  yakni Direktur Utama.
      • Permintaan perlindungan dapat disampaikan melalui surat atau email.
      • Bentuk perlindungan terhadap Pelapor disesuaikan dengan bentuk ancaman/ tindakan balasan yang diterima.
      • Pemberian perlindungan dilakukan dengan tetap memperhatikan azas kerahasian dan ketentuan terkait yang berlaku di Bakeuda.
      • Dengan pertimbangan tertentu, Bakeuda Jambi juga dapat memberikan perlindungan kepada keluarga Pelapor.
      • Pemberian perlindungan kepada Pelapor dapat pula ditolak atau dihentikan, apabila terdapat bukti bahwa Pelapor tidak melakukan kewajibannya dalam menjaga kerahasiaan identitas diri dan laporannya.
      • Perlindungan tidak akan diberikan atau akan dihentikan pemberiannya apabila dikemudian hari terbukti bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bakeuda ternyata palsu/fitnah atau mempunyai tujuan yang menyimpang dari tujuan kebijakan Whistleblowing System-UPTD PPD Samsat Bungo


      Penanganan Pelaporan

      • Untuk menjaga kerahasian, maka identitas Pelapor beserta laporan yang disampaikannya hanya diketahui oleh petugas Whistleblowing System-UPTD PPD Samsat Bungo
      • Untuk memperlancar proses tindaklanjut atas tindak pelanggaran yang dilaporkannya, petugas Whistleblowing System-Bakeuda Jambi dapat meminta tambahan informasi kepada pelapor.
      • Kepada Pelapor diberikan hak untuk memantau perkembangan tindaklanjut tindakan pelanggaran yang dilaporkannnya melalui saluran telepon dan email yang disediakan dengan menyebutkan kode tanda terima laporan.
      • Jangka waktu untuk mendapatkan tanggapan paling lambat 15 hari kerja setelah laporan terima.


      Tindak Lanjut Laporan

      • Tindakan Terhadap Pelapor Yang Terindikasi Memfitnah
      Sanksi dapat diberikan kepada Pelapor apabila terbukti bahwa laporan yang disampaikan ternyata fitnah dan terbukti bahwa laporan yang disampaikan mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan kebijakanWhistleblowing System-UPTD PPD Samsat Bungo. Sanksi dimaksud mengacu kepada Peraturan Pemberian Sanksi/ Hukuman atas Pelanggaran Pegawai Bakeuda Jambi yang berlaku.

      • Sanksi bagi Terlapor
      Terlapor yang terlibat dalam pelanggaran akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemberian Sanksi/ Hukuman atas Pelanggaran Pegawai UPTD PPD Samsat Bungo yang berlaku.



      Salam hangat,

      UPTD PPD Samsat Bungo


      Test - Testing